Perdebatan mengenai pemberlakuan hukum syariat bagi non- muslim di Aceh merupakan masalah yang mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat. Pro dan kontra mengenai masalah tersebut tetap menjadi perbincangan yang serius di kalangan ahli hukum, kriminolog, tokoh agama, dan aktivis HAM. Sejak syariat Islam secara kaffah dideklarasikan pada tahun 2001, banyak sekali kritikan dan kecaman yang dilontarkan terhadap pemerintah daerah. Apalagi ketika hukum syariat tersebut diberlakukan bagi warga non- muslim yang melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana atau jarimah Kata Kunci: HAM, Hukum Syar’i, Non Muslim
Copyrights © 2016