Banyak bisnis yang baru berkembang di Indonesia mengharuskan pelaku usaha dalam bisnis tersebut untuk tunduk terhadap undang-undang Perlindungan Konsumen. Hal ini berkaitan pula dengan bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang perkembangannya di Indonesia yaitu suatu bisnis penjualan berjenjang/bertingkat, yang pastinya terdapat konsumen sebagai pendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis tersebut. Karena suatu usaha tanpa adanya konsumen maka keberadaan usaha tersebut tidak akan berlangsung. Dalam pembahasan penelitian ini penulis mengangkat permasalahan tentang bagaimana bentuk perlindungan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM), bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha bisnis Multi Level Marketing (MLM) terhadap konsumennya. Adapun metode pengumpulan data menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan melihat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa perlindungan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM), maka Distributor sebagai pelaku usaha atas konsumen multi level marketing bertanggung jawab memberikan ganti terhadap barang-barang yang tidak sesuai atau rusak yang disebabkan kesalahan pihak perusahaan kepada konsumen, serta bertanggung jawab terhadap produksi yang dihasilkannya dan bertanggung jawab atas propesinya sebagai pelaku usaha, hal ini di dukung oleh pasal-pasal tentang kewajiban pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggung jawaban pelaku usaha bisnis Multi Level Marketing (MLM) terhadap konsumennya apabila salah satu pihak wanprestasi baik pihak Distributor atau anggotanya (konsumen) melakukan perbuatan ingkar janji atau tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan, maka dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi akibat dari perbuatan wanprestasi tersebut. Â
Copyrights © 2020