Ketersediaan infrastruktur adalah faktor utama penggerak perekonomian, sehingga dengan rendahnyatingkat investasi untuk penyediaan infrastruktur akan sangat berdampak negatif pada pertumbuhanekonomi suatu wilayah. Tantangan utama yang dihadapi adalah funding gaps antara kebutuhan investasiinfrastruktur dengan relatif terbatasnya kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhantersebut. Pemberlakuan sistem otonomi daerah dengan dasar Undang Undang (UU) Nomor 32 tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mendelegasikan beberapa kewenangan Pemerintah Pusatkepada Pemerintah Daerah (Pemda), salah satu diantaranya adalah sektor transportasi. Hal tersebutmenjadikan Pemda (Propinsi dan Kabupaten/Kota) memegang peranan sangat penting dalammewujudkan ketersediaan infrastruktur transportasi yang dapat mendukung aktivitas transportasidaerah dan terintegrasi dalam sebuah sistem transportasi nasional (SISTRANAS), dan konsep PublicPrivate Partnership (PPP) merupakan alternatif strategi pembiayaan yang dapat diterapkan selain dariAPBN dan APBD. beberapa infrastruktur dapat dikelola dengan model PPP, adapun infrastruktur Kab.Inhil yang dapat dikelola dengan PPP adalah Pelabuhan laut dan sungai; Jalan dan Jembatan;Pembuangan Sampah Padat; Ketenagalistrikan; Penyediaan air minum. Sedangkan infrastruktur Kab.Inhil yang tidak berpotensi dikelola dengan PPP adalah Bandar udara; Jalan Kereta Api; Penyediaan airbaku dan sistem irigasi; Penampungan Air Limbah; Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Minyakdan Gas.
Copyrights © 2016