Ta'dib: Jurnal Pendidikan Islam dan Isu- isu Sosial
Vol. 16 No. 2 (2018): Pendidikan Islam dan Isu-isu Sosial

PERGESERAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM

Nurul Hidayati (IAI HAMZANWADI NW PANCOR)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2019

Abstract

Kebijakan-kebijakan pemerintah, mulai dari pemerintah kolonial, awal dan pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde Baru terkesan “menganak tirikan”, mengisolasi, bahkan hampir saja menghapuskan sistem Pendidikan Islam hanya karna alasan Indonesia bukanlah negara islam. Namun berkat semangat juang yang tinggi dari tokoh-tokoh Pendidikan Islam, akhirnya berbagai macam kebijakan tersebut mampu “diredam” untuk sebuah tujuan ideal, yaitu “menciptakan manusia”, seperti tercantum dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003. Dengan demikian, sebenarnya banyak faktor yang mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam Pendidikan Islam, baik dari aspek sosiopolitik maupun dari aspek religius. Kebijakan pemerintah pada masa reformasi dalam dunia Pendidikan Agama islam bukanlah produk baru. Kebijakan pemerintah pada masa reformasi merupakan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sebelum masa reformasi (Orde Baru). Salah satu kebijakan pemerintah reformasi yang melanjutkan kebijakan pemerintah masa masa sebelumnya adalah kebijakan mengenai program wajib belajar sembilan tahun yaitu jenjang SD dan SMP atau sederajat.Pada reformasi Pendidikan Agama islam lebih diperhatikan dan disamakan kedudukannya dengan pendidikan umum. Salah satu buktinya adalah dengan dikeluarkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur berbagai bidang pendidikan salah satunya adalah bidang Pendidikan Agama islam yang memiliki kedudukan sama dengan pendidikan umum. Dalam bidang kurikulum Pendidikan Agama diusahakan penyempurnaan-penyempurnaan, untuk itu dibentuk suatu kepanitiaan yang dipimpin K.H. Imam Zarkasi dari pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Mentri Agama pada tahun 1952. Pada bulan Desember 1960 saat sidang pleno MPRS, diputuskan sebagai berikut: Melaksanakan Manipol Usdek dibidang mental/agama kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga Negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia , serta menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing (Bab II pasal 2 ayat 1). Dalam ayat 3 dan pasal tersebut dinytakan bahwa Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah (dasar sampai universitas).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

tadib

Publisher

Subject

Religion Education Social Sciences Other

Description

Tadib Jurnal Pendidikan Islam dan Isu-Isu Sosial Jurnal Tadib P ISSN: 2088 6462 EISSN: 2686 0228 adalah jurnal ilmiah yang terbit dua kali setahun. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Tarbiyah IAIH NW Pancor sejak 2010. Dimaksudkan sebagai ruang pemikiran kritis dan terbuka bagi semua kalangan ...