Abstrak: Tujuan penelitian ini: (1) untuk mengetahui aspirasi perempuan dalam pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, (2)untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi perempuan dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Subyek penelitian ini adalah perempuan yang menjadi anggota legislatif di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dan informan ketua DPRD, sekretaris DPRD, pimpinan fraksi, dan LSM. Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuan yang menjadi produk legislatif Periode 2014-2019. Namun dalam peraturan daerah tersebut telah memuat berbagai aspek aspirasi perempuan terkait dengan perlindungan perempuan yakni hak-hak perempuan sebagai korban kekerasan baik sebagai tindakan pencegahan dan penanganan yang melibatkan tanggung jawab pemerintah, partisipasi masyarakat dan aparat hukum. Adapun aspirasi perempuan meliputi penciptaan rasa aman, hak perempuan sebagai korban berbagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab pihak pemerintah. Namun demikian, masih terdapat berbagai hambatan yang dijumpai yang bekum dilakukan oleh lembaga legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di berbagai sektor kehidupan sosial masyarakat seperti kendala masih kurangnya anggota legislatif perempuan, latar belakang pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara anggota legislatif perempuan yang belum mengakomodir aktivis gerakan perempuan dan belum terbangunnya hubungan permanen antara legislatif dengan lembaga sosial gerakan perempuan. Kesimpulan penelitian ini adalah aspirasi perempuan di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 belum maksimal dan hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuan  yang menjadi produk aspirasi perempuan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Hambatan upaya pemenuhan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah keterbatasan jumlah anggota legislatif perempuan, latar belakang sosial, dan penjaringan aspirasi perempuan.Kata Kunci: Aspirasi Perempuan, Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019