Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 01, Jan 2018

PENERAPAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI DENPASAR)

Kuwat Kuwat (Unknown)
I Ketut Mertha (Unknown)
A.A Ngurah Wirasila (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2018

Abstract

Kehidupan di masyarakat terdapat hubungan interaksi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Dalam suatu interaksi sosial tersebut akan muncul suatu ketimpangan pendapat sehingga dapat memicu suatu kejahatan dimana kejahatan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila kejahatan tersebut diatur rumusannya dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu bentuk kejahatan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal yang didambakan oleh pasangan dalam suatu pernikahan yaitu untuk membentuk sebuah keluarga yang mampu meberikan kebahagian yang kekal serta menciptakan kerukunan dan kedamaian disamping untuk mendapatkan keturunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mengenai penghapusan kekerasan rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dewasa ini penelantaran rumah tangga terhadap istri masih sering terjadi, meskipun telah dilakukan berbagai usaha untuk mengurangi bahkan untuk menanggulanginya. Berdasarkan hal tersebut maka timbul permasalahan faktor-faktor apa yang menjadi penyebab penelantaran dalam rumah tangga dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Maka diperlukan penelitian yaitu jenis penelitian hukum empiris. Dalam hal ini hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dan diteliti di lapangan. Faktor-faktor penyebab terjadinya penelantaran dalam rumah tangga yaitu masalah ekonomi, adanya perselingkuhan dan faktor tingkah laku. Permasalahan pemidanaan dari analisis kasus penelantaran dalam rumah tangga yang diangkat penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan 6 bulan penjara yang sangat ringan yang seharusnya dijatuhkan 3 tahun kurungan penjara dan denda senilai 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...