PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Vol 7, No 2 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM

ANAK PEDULI LINGKUNGAN MASA KINI BERDASARKAN UU NO.32 TAHUN 2009

Genopepa Sedia (Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2020

Abstract

Peduli berarti mengindahkan; memperhatikan dan kepedulian adalah perihal sangat peduli; sikap mengindahkan (memprihatinkan); sikap mengindahkan (memprihatinkan) sesuatu yg terjadi dl masyarakat. Sedangkan Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Peduli lingkungan merupakan suatu sikap mengindahkan memperhatikan segala sesuatu yang ada di lingkungan baik itu dengan komponen biotik maupun abiotik dengan selalu menjaga kelestariannya keseimbangannya Dan juga tidak berbuat kerusakan pada lingkungan tersebut. Dapat kita lihat penebangan hutan secara liar di tanah air sudah terjadi di mana-mana kendati pun sudah ada penanganan dari pemerintah. Padahal, yang meraup keuntungan hanya sekelompok orang saja sedangkan akibat yang dimunculkannya begitu fatal kepada masyarakat banyak yang tidak ikut campur dan tidak tahu sama sekali. Kata Kunci : Anak, Lingkungan, UU Nomor 32 tahun 2009

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Perahu

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul ...