Penyerahan anak orang tua kepada perkumpulan merupakan harapan bagi setiap orang tua yang tidak mampu untuk membantu pendidikan anak selama anak tersebut belum bisa beraktivitas yang mengasilkan bagi diri sendiri dan keluarganya, oleh sebab itu dengan adanya perkumpulan yang membantu orang tua anak untuk membina dan menyekolahkan anak dalam suatu perkumpulan pelayanan dibidang agama merupakan suatu harapan bagi tumbuh kembang dan masa depan anak tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan pasal 1320 KUH Perdata terhadap perjanjian orang tua yang kurang mampu dengan Perkumpulan Sungai kehidupan Borneo.Apakah perjanjian antara orang tua yang tidak mampu dengan Perkumpulan Sungai Kehidupan Borneo dianggap sah berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata.
Copyrights © 2016