PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Vol 5, No 1 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum)

PENERAPAN SANKSI PELANGGARAN LALU LINTAS MENURUT PASAL 77 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS (STUDI KASUS DI POLRES SINTANG)

Gadion SH (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2020

Abstract

Kepolisian sebagai sebagai institusi penegakan hukum memiliki kewenangan dalam penerapan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas melalui Satuan Lalu Lintas yang bertugas dalam setiap proses pelanggaran oleh pengemudi kendaraan bermotor. selain itu Satuan Lalu Lintas juga perlu melaksanakan himbauan dan meberikan informasi kepada masyarakat bahwa setiap berkendaraan bermotor haruslah melengkapi syarat-syarat yang wajib untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh setiap pengendara bermotor salah satunya membawa surat-surat kendaraan dan melengkapi kendaraan dengan ketentuan Pelanggran lalu lintas dapat dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas khusunya Pasal 77 ayat 1.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Perahu

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul ...