Anak adalah masa dimana banyak sekali terjadi hal-hal yang sangat kompleks yang salah satunya adalah perbuatan kenakalan yang menjurus kepada tindak pidana. Terminologi internasional yang digunakan untuk menyebut kenakalan anak yang melakukan pelanggaran hukum adalah “Anak yang Berhadapan dengan Hukum”. Sejak disadari bahwa anak juga melakukan pelanggaran hukum, perdebatan tentang bagaimana cara yang terbaik untuk menghadapinya, terus menerus berlangsung. Intervensi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangat luas dan beragam, tetapi kebanyakan lebih menekankan pada penahanan dan penghukuman, tanpa peduli betapa ringannya pelanggaran tersebut atau betapa mudanya usia anak tersebut. Tindak pidana pengeroyokan adalah suatu tindak pidana yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan unsur mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan kesehatan tubuh.Dalam sistematika hukum pidana di Indonesia suatu tindakan pengeroyokan sebagaimana telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 KUHP.Keywords : Pengeroyokan
Copyrights © 2013