Gencarnya upaya pemberantasan korupsi, terutama di daerah, terkadang dapat mengakibatkan pejabat publik enggan melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik dengan dalih khawatir akan terjerat dalam tuduhan tindak pidana. Padahal di sisi lain, dalam penegakan hukum pidana di Indonesia terdapat asas subsideritas. Dengan penerapan asas ini perlindungan hukum kepada setiap pejabat publik di daerah sebenarnya sudah diberikan dengan adanya asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana, termasuk pidana korupsi, yaitu dengan menjadikan penegakan hukum pidana sebagai alternative pemulihan terakhir setelah penyelesaian bidang hukum perdata maupun hukum administrasi sudah tidak mampu memberikan penyelesaian. Jika prinsip ini dipegang teguh oleh aparat penegak hukum yang berwenang, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK, maka Kepala Daerah akan dengan tenang menunaikan pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkannya.Kata Kunci; Perlindungan hukum, korupsi, pemerintah daerah, pelayanan public
Copyrights © 2020