Pererlindungan data pribadi perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi, bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam kajian hokum telematika data pribadi dalam pemanfaaatan teknologi diatu dalam ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi dalam kaitannya pemanfaatan teknologi informasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020