Berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2017 dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kejahatan terhadap anak tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang dan kualitas hidup anak. Namun menimbulkan kerugian materil maupun imateriil bagi pihak keluarga. Oleh karena itu, sangatlah tepat, bila pengertian restitusi diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugianmateril dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya. Penelitian ini menganalisis tentang bentuk perlindungan pada PP Nomor 43 Tahun 2017 apakah sesuai dengan asas perlindungan anak.
Copyrights © 2018