Jurnal Independent
Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL

Enik Isnaini Munif Rochmawanto Jatmiko Winarno (Universitas Islam lamongan)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2020

Abstract

Terhadap perbuatan hoaks dan ujaran kebencian tidak hanya diatur oleh hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia) saja, namun juga diatur oleh perjanjian/konvensi internasional. Sedangkan unsur dari perbuatan hoax dan ujaran kebencian termasuk dalam kategori sifat melawan hukum yang mana dalam hukum pidana juga dibenarkan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku terhadap perbuatan hoax dan ujaran kebencian. Dari penjelasan di atas, Brigjen Rikwanto menuturkan adanya beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat perbuatan hoax maupun ujaran kebencian serta menjelaskan harus adanya korban atau pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya dari perbuatan hoax atau ujaran kebencian berdasarkan penilaian subyektifnya. Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Berita Bohong, Hukum Pidana

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

independent

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including ...