Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Position of Whistleblower and Justice Collaborator In Corruption Crime Suisno Suisno; Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 9, No 1 (2021): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v9i01.134

Abstract

 This research is aims to know the arrangement of whistleblowers Jo Juctise collaborator in no criminal corruption other than that this article also aims to find out enforcement of whistleblower jo juctise collaborator in no criminal corruption, Using a normative juridical method of study can be concluded, that in the arrangement of whistleblower jo juctise collaborator in no criminal corruption is obvious to any witnesses and victims of legal arrangements against whistleblower jo juctise collaborator Collaborato in criminal acts can be concluded that is tetera in the law only the protection of witnesses and victims is set in law number 13 year 2006 and Whtleblower and Justice Collaborato set in the SEMA No 4 year 2011corruption. The enforcement of whistleblower and justice Collabolator still uses weights in the Law No. 20 of 2001 on the Eradication of corruption and is also in the case of SEMA to strengthen the protection of witnesses and victims.
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL Enik Isnaini Munif Rochmawanto Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.118

Abstract

Terhadap perbuatan hoaks dan ujaran kebencian tidak hanya diatur oleh hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia) saja, namun juga diatur oleh perjanjian/konvensi internasional. Sedangkan unsur dari perbuatan hoax dan ujaran kebencian termasuk dalam kategori sifat melawan hukum yang mana dalam hukum pidana juga dibenarkan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku terhadap perbuatan hoax dan ujaran kebencian. Dari penjelasan di atas, Brigjen Rikwanto menuturkan adanya beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat perbuatan hoax maupun ujaran kebencian serta menjelaskan harus adanya korban atau pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya dari perbuatan hoax atau ujaran kebencian berdasarkan penilaian subyektifnya. Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Berita Bohong, Hukum Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v6i1.86

Abstract

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dari waktu ke waktu maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula.Tidak hanya kebutuhan akan papan, sandang, pangan, kesehatan dan pendidikan saja. Kebutuhan untuk mempercantik atau memperindah diri pun sekarang  menjadi prioritas utama di dalam menunjang penampilan sehari-hari. Pada era perdagangan bebas sekarang ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan beraneka jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan cara memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan atau aturan yang ada untuk di edarkan kepada masyarakat. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan  tubuh manusia. Oleh karena itu penggunaan bahan kimia obat yang mengandung bahan berbahaya dalam pembuatan kosmetik itu dilarang. Penegakan hukum yang tidak terlalu keras serta denda yang tidak diberatkan  pada pelaku usaha kecil menyebabkan pelaku usaha tidak merasa jera serta pelaku usaha merasa tidak takut untuk mengedarkan kosmetik berbahaya yang tidak mempunyai izin edar tersebut karena sanksi yang lemah. Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan akan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang dari para pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga nantinya dapat menjamin tercapainya suatu perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.
Penyuluhan Hukum Batas Usia Minimal Perkawinan Setelah Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 sebagai Upaya Perlindungan Anak dari Perkawinan dibawah Umur di Desa Dukuhagung Kecamatan Tikung Lamongan Enik Isnaini
Jurnal Abdimas Berdaya : Jurnal Pembelajaran, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat Vol 3, No 01 (2020): Jurnal Abdimas Berdaya
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/jab.v3i01.43

Abstract

Desa Dukuhagung adalah salah satu desa di Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan dengan total jumlah Penduduk 3.146 jiwa terdiri  dengan  luas wilayah 509,80 Ha ( 5,10 Km2). 1762 jiwa berpendididikan SMP /sederajat. Dengan tingkat Pendidikan yang masih dasar pengtahuan hokum tentang Batasan usia minimal perkawinan sangatlah penting untuk itu diperlukan kegiatan penyuluahan hokum di desa dukuhagung kecamatan tikung lamongan sebagai upaya perlindungan hokum anak di wilayah Lamongan ini. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan diperoleh hasil Analisa bahwa Dengan kegiatan penyuluhan hokum batas usia minimal perkawianan di desa dukuhagung tikung lamongan dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bahaya perkawinan di bawah umur dan cita-cita luhur tujuan ideal perkawinan. Menerapkan batas usia minimal perkawinan dapat menjadi salah satu upaya perlindungan anak.