Setiap pasangan yang melaksanakan perkawinan selalu menginginkan terciptanya keluarga harmonis dan kebahagiaan dapat diwujudkan dengan komitmen dari setiap pasangan agar tidak berakhir dengan perceraian, dan itu merupakan sebagian tanggung jawab dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki tugas membina keberlanjutan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang memiliki objek studi tentang perilaku masyarakat, dengan metode pengumpulan bahan wawancara. Hasil penelitian ini menguraikan bahwa peranan Kantor Urusan Agama dalam mengurangi angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro adalah dengan menerapkan beberapa kebijakan yang sifatnya preventif dan berkelanjutan di antaranya adalah Bimbingan Perkawinan, Penasehatan Pra-Nikah Non Calon Pengantin, Penasehatan Pra-Nikah, Penyuluhan Keluarga Sakinah. Kata Kunci: Perkawinan, Perceraian, Peran Kantor Urusan Agama
Copyrights © 2019