AbstractThis article for analytic, a problematic consumer protection, and the dispute for consumer case. This research form normative legal research which perspective. A data used is secondary and tertiary data. Method of collection use document. Technique analytic a data using syllogism deduction. A problematic consumer protection on online transaction agreement Indonesian unsolved, due by lack of awareness consumer a conflict solution, lack of knowledge consumer protect law, and over difficult on dispute. Dispute online transaction use non litigation and litigation. Dispute non litigation via Indonesian National Board of Arbitration, Consumer Dispute Settlement Board, National Consumer Protection Agency, Mediation and Negotiation. Negotiation, this way the most effect and efficient, because taking conclusion propose dealing together.  Key word: protection, consumer, transaction.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengkaji, problematika perlindungan konsumen, dan penyelesaiaan sengketa konsumen dalam perjanjian jual beli online. Jenis penelitian merupakan hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan data sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data secara deduksi silogisme. Problematika perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli online di Indonesia belum terpecahkan, disebabkan karena kurangnya kesadaran dari konsumen untuk menyelesaikan sengketa, kurangnya pengetahuan hukum perlindungan konsumen, dan terlalu rumitnya dalam penyelesaian hukum. Penyelesaian sengketa dalam jual beli online dapat melalui non litigasi dan litigasi. Penyelesaian non litigasi melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Mediasi, dan Negosiasi. Negosiasi merupakan salah satu jalur yang paling efektif dan efesien, karena dalam pengambilan keputusan lebih mengedepankan kesepakatan bersama.Kata Kunci: perlindungan, konsumen, jual beli
Copyrights © 2019