Alih fungsi lahan dapat diartikan sebagai berubahnya fungsi sebagian atau seluruh kawasan dari fungsinya semula, seperti direncanakan menjadi fungsi lain yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan tersebut. Alih fungsi lahan hutan lindung memiliki dampak pada keberlanjutan ekosistem lingkungan secara luas. Hutan lindung sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Metode penelitian dilaksanakan melalui interpretasi hasil pemotretan foto udara menggunakan pesawat tanpa awak (drone) Tahun 2018, observasi lapangan melalui wawancara pada masyarakat di Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi Blok 1 Kota Banjarbaru dengan teknik insidental sampling, yang selanjutnya dilakukan analisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan yang terjadi di Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Lindung Kayu Tangi Blok 1 Kota Banjarbaru menunjukkan 22,42% beralih fungsi menjadi kawasan bukan alami atau dengan luas 215,316 ha dengan perincian lahan garapan 13,10%, perkebunan 8,01%, bangunan 1,1%, dan pertanian 0,24%. Faktor terbentuknya alihfungsi didominasi oleh kesulitan dalam mendapatkan jenis pekerjaan sampingan, serta pengetahuan masyarakat yang rendah terhadap status lahan kawasan hutan lindung yang kepemilikannya oleh pemerintah. Hasil penelitian merekomendasikan: 1) diperlukan suatu model dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) sebagai suatu program yang dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan melalui suatu lembaga swadaya yang dibentuk masyarakat bersama pemerintah dengan target mengembalikan fungsi kawasan melalui kegiatan agrofrestri, 2) diperlukan penyusunan lanskap kawasan berbasis perencanaan partisipatif yang saling menguntungkan antara pemerintah dengan masyarakat.
Copyrights © 2020