Penelitian ini dilaksanakan di PT Penascop Maritim Indonesia Cabang Samarinda dan hal yang melatar belakangi penulis dalam mengangkat judul ini ialah karena mengingat tugas penulis selama praktek tidak lepas dari melakukan pembayaran negara bukan pajak, ditambah lagi dengan adanya studi kasus mengenai keterlambatan pembayaran negara bukan pajak yang terjadi di PT Penascop maka penulis ingin mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran dan sanksi apa yang diterima bila melakukan keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian sesuai dengan judul yang telah diambil serta telah menyimpulkan bahwa terjadinya keterlambatan biaya pembayaran negara bukan pajak khususnya jasa alih muat dikarenakan pihak shipper yang terlambat mengirimkan dana ke perusahaan dan sanksi yang diterima karena telah melakukan pelanggaran adalah dengan membayar denda sebesar 2% dari jumlah yang tertuang di nota jasa alih muat tersebut.
Copyrights © 2019