Studi hukum Islam yang menjadi wilayah kajian PTKI, terutama Fakultas Syariah, memerlukan penyegaran dan pembaharuan dalam hal pengkajiannya, terutama dalam hal pendekatan yang digunakannya, bukan hanya bersifat normatif tetapi juga sosiologis. Hal ini merupakan suatu keharusan karena studi hukum Islam tidak dapat lepas dari kontak dengan ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Kajian ini merupakan hasil dari penelitian eksploratif dengan pendekatan normatif yang mencoba mengungkap materi perkuliahan dan bahan ajar matakuliah di Fakultas Syariah, khususnya tentang hukum keluarga (perkawinan dan kewarisan) dikaitan dengan wacana kesetaraan gender. Kurikulum Fakultas Syariah di PTKI terdiri dari matakuliah yang sarat dengan isu-isu kesetaraan dan keadilan gender (KKG). Namun demikian, berdasarkan ulasan dan analisis terhadap kurikulum Fakultas Syariah, terutama matakuliah hukum perkawinan dan hukum waris dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran dalam perkuliahan di PTKI seringkali tidak menggambarkan sebuah overt curriculum yang responsif gender. Hal ini terlihat dari indikator kompetensi (target hasil belajar) yang tidak ditemukan adanya indikator/target yang mengarahkan mahasiswa agar memperoleh pengetahuan di bidang hukum perkawinan dan waris dengan menggunakan pemahaman kesetaraan dan keadilan gender.
Copyrights © 2020