Dalam prosesi pernikahan suku Tidung Ulun Pagun, selain melakukan ritual pernikahan secara adat, juga melakukan upacara pernikahan yang sesuai aturan dalam Hukum Islam, baik syarat maupun rukun nikahnya. Tradisi masyarakat Tidung dikenal kaum wanita hanya bersuami satu dan ketika suaminya meninggal dunia, ia tetap menjanda sampai akhir hayatnya. Istilah kawin cerai dalam masyarakat Tidung tidak dikenal, pernikahan hanya dilakukan sekali seumur hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran bimbingan keluarga dalam pernikahan adat Tidung Ulun Pagun. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, dan analisis data menggunakan Reduksi Data, Penyajian, dan penarikan kesimpulan. Yang menjadi temuan dalam penelitian ini yaitu terdapat empat tahap dalam prosesi sebelum pernikahan, yakni ginisinis (memilih jodoh), makou (pelamaran), ngatod de pulut, dan bepupur (pupuran). Adapaun peran bimbingan keluarga adalah sebagai relasi atau hubungan antara calon kedua mempelai, sebagai informasi agar mendapatkan pengetahuan dan pemahaman dari pasangan calon mempelai (suami-isteri) dan anggota keluarga tentang diri sendiri, hakikat kehidupan setelah pernikahan dan berkeluarga
Copyrights © 2020