SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
Vol 16, No 1 (2021)

PANDEMI COVID-19, MEMULUSKAN BISNIS PENIPUAN BERKEDOK JASA PINJAMAN UANG

Fatimah Aulia Rahma (Universitas Negeri Surabaya)
Agus Machfud Fauzi (Universitas Negeri Surabaya)
Muh. Rizal S (Universitas Negeri Makassar)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2021

Abstract

Pandemi covid-19 telah melumpuhkan segala aspek kehidupan mulai dari aspek ekonomi, politik, hingga hukum. Dampak pandemi Covid-19 sudah dialami khususnya pada bidang ekonomi yang mengakibatkan terjadinya terjadinya kriminalitas yang terkait erat dengan kebutuhan finansial manusia. Hubungannya dengan pandemi covid-19 adalah tentang kebijakan pemerintah yang terkesan mendadak dan kurang memperdulikan rakyat kecil dan menengah, sehingga sebagian masyarakat melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa memikirkan resikonya. Mengingat kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19 adalah pembatasan kegiatan masyarakat, larangan berkumpul dan melarang masyarakat beraktivitas di malam hari, membuat masyarakat kelabakan karena efek dari pembatasan sosial tersebut salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh perubahan kebijakan pemerintah di masa pandemi dengan tingkat kriminalitas yang terjadi. Pendekatan yang digunanakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan memfokuskan pada jenis kejahatan yang jarang dilakukan dan mudah untuk dikerjakan yaitu penipuan bisnis jasa pinjaman uang. Sasaran utama adalah masyarakat desa yang berprofesi sebagai pedagang, karena pedagang pada masa pandemi merosotnya penghasilan yang disebabkan oleh sepinya pasaran hingga habisnya modal untuk esok hari, hal tersebuat membuat pelaku kejahatan penipuan jasa simpan pinjam membidik para pedagang pasar, dengan dalih mereka akan meminjami modal usaha untuk membeli bahan pokok. Cara yang digunakan awalnya sangat halus dan meyakinkan sehingga membuat banyak yang percaya, namun pada akhirnya saat hutang tersebut jatuh tempo, para pelaku pinjaman online sangat berbeda tidak seperti pada saat menawarkan, mereka sangat memaksa untuk menagih hutang dengan bunga yang tinggi dan terkadang tidak segan-segan melalukan perampasan barang berharga dari korbannya untuk jaminan hutang. Sampai saat ini kasus tersebut belum ada yang melaporkan ke polisi, karena masyarakat masih belum paham prosedur dalam membuat laporan kepolisian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

egal Studies: Criminal law, civil law, constitutional law, human law, customary law, Islamic law, government and regional autonomy. Pancasila and Civic Education: Studies of the state foundation and ideology, democracy, conflict resolution, nationalism, Pancasila and civic education, national ...