Ruang
Vol 6, No 2 (2020): Ruang

Penentuan Daerah Penyangga Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara

Desy Ariyani (Institut Teknologi Kalimantan)
Elin Diyah Syafitri (Institut Teknologi Kalimantan)
Rahmi Yorika (Institut Teknologi Kalimantan)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2020

Abstract

Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan 1231 tahun 2017 memiliki luas 64.814,98 Ha, dari total luasan terdapat pemanfatan lahan pertambangan dengan luas 956 Ha, perkebunan seluas 52 Ha, permukiman atau lahan terbangun seluas 173 Ha dan petanian dengan luas 16.915 Ha. Dimana terdapat 21,29%  dari total luas Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dan daerah penyangga yang dipergunakan untuk pertambangan, pertanian lahan kering campuran, pertanian lahan kering, tanah kosong /terbuka, pemukiman, tambak/perikanan dan perkebunan. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak mengetahui batasan wilayah untuk memanfaatkan sumberdaya hutan sehingga terjadi pemanfataan lahan yang tidak seharusnya. Selain itu, masyarakat juga tidak mengetahui bahwa kawasan konservasi tidak boleh dimanfaatkan. Penelitian ini bertujuan untuk  menentukan wilayah yang berfungsi sebagai daerah penyangga kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Penelitian menggunakan metode overlay peta dengan alat analisis Arcgis 10.7 dengan parameter penentuan fungsi kawasan adalah  kemiringan lahan, jenis tanah dan curah hujan. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa terdapat wilayah dengan luas sebesar 2.2 Ha yang memiliki fungsi sebagai daerah penyangga. Wilayah tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Sungai Merdeka, Wonotirto, dan Karya Jaya

Copyrights © 2020