Masih banyaknya penumpukkan atau tunggakan sengketa di pengadilan melalui peradilan umumnya, halini tidak sesuai dengan asas, peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Apabila asas tersebut belumterlaksana dengan baik akan berdampak terhadap menumpuknya sengketa di pengdilan. Dengan menumpuknyasengketa yang banyak di pengadilan berarti pencari keadilan belum dapat terlayani dengan baik. Denganbanyaknya penumpukan sengketa di pengdilan, maka perlu alternatif penyelesaian sengketa yang dapatmengurangi penumpukan sengketa di pengadilan. Pentingnya topik penelitian ini, untuk memberikan pemahamanbagi penegak hukum dan pencari kedilan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya melalui pengadilan, tetapidapat juga diselesaiakan di luar pengadilan melalui mediasi. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan kajianhukum normatif, spesifikasi penelitian bersifat kualitatif, Sumber data sekunder dan menggunakan analisis datakualitatif. Sengketa yang terjadi di masyarakat tidak harus diselesaikan di pengadilan, bahkan boleh langsungdiselesaiakan dengan menggunakan mediasi sebagai alaternatif penyelesaian sengketa. Mediasi sebagaialternatif dalam penyelesaian sengketa sangat efektif untuk mengurangi penumpukan sengketa di pengadilan.Mediasi merupakan penyelesaian yang menanamkan kepada pihak yang menang tidak merasa menang dan pihakyang kalah tidak merasa pada pihak yang kalah. Jadi mediasi mengedepankan win-win solution bagi parapihak.
Copyrights © 2020