Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam
Vol. 10 No. 1 (2020): April

Persoalan Desain Kebijakan Carry Over Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum

Muldan Halim Pratama (Universitas Padjadjaran)
Ali Abdurahman (Universitas Padjadjaran)
Mei Susanto (Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2020

Abstract

As a policy that bridges the legislation program between periods, carry over in Law No. 15 of 2019 is projected to be able to prevent waste and ineffectiveness of resources as well as provide certainty for promulgation in the legislation making. However, in practice, the carry over policy has not had a significant impact by only being able to pass one of the four bills with carry over status in the National Legislation Program (Prolegnas) 2020. That is related to the design of the carry over policy which contain several problems. This paper attempts to analyze the extent of the carry over policy can be realized in the legal politics of sustainable legislation making in Indonesia. The method used is juridical-sociological research with qualitative-descriptive data analysis. The result of this analysis show that the current design of carry over policy needs to be evaluated and adjusted with the established permanent and temporary legal policy, to make it capable to realizing savings and effectiveness of resources as well as providing certainty in the effort to realize the sustainability on legislation making in Indonesia. Sebagai kebijakan yang menjembatani program legislasi antarperiode, carry over dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 diproyeksikan mampu mencegah pemborosan dan inefektifitas sumber daya serta memberikan kepastian pengundangan dalam proses pembentukan UU. Namun, dalam praktiknya, kebijakan carry over tidak memberikan dampak yang signifikan dengan hanya mampu meloloskan satu dari empat rancangan undang-undang (RUU) yang berstatus carry over dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Hal ini berkaitan dengan desain kebijakan carry over yang mengandung beberapa persoalan. Tulisan ini berusaha menganalisis sejauh mana kebijakan carry over dapat diwujudkan dalam politik hukum pembentukan UU yang berkelanjutan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan teknik analisis data kualitatif-deskriptif. Hasil analisis menunjukan, desain kebijakan carry over yang ada saat ini perlu dievaluasi serta disesuaikan dengan politik hukum permanen dan temporer yang telah ditetapkan, agar mampu mewujudkan penghematan dan efektifikasi sumber daya serta memberikan kepastian dalam upaya mewujudkan pembentukan UU yang berkelanjutan di Indonesia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

aldaulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (p-ISSN: 2089-0109 dan e-ISSN: 2503-0922) diterbitkan oleh Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2011. Jurnal ini terbit setiap bulan April dan Oktober, ...