Muldan Halim Pratama
Universitas Padjadjaran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROSPEK PENERAPAN SISTEM DISTRIK THE FIRST PAST THE POST DALAM PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN DAMPAKNYA TERHADAP KUALITAS DEMOKRASI INDONESIA Ilham Fajar Septian; Muldan Halim Pratama
Majalah Hukum Nasional Vol. 49 No. 1 (2019): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.875 KB) | DOI: 10.33331/mhn.v49i1.91

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) adalah bagian yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Dalam menjalankan pemilu tersebut, dibutuhkan sistem pemilu yang menunjang berjalannya demokrasi dan sesuai dengan karakteristik negara tersebut. Indonesia saat ini menerapkan sistem pemilu proporsional daftar PR terbuka. Sistem proporsional ini diberlakukan semenjak Indonesia merdeka yang telah diwariskan Belanda. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya hingga saat ini, sistem ini dikritik karena berbagai alasan, utamanya dalam membangun relasi antara wakil dan konstituennya. Oleh karena hal tersebut, sejak reformasi, aspirasi-aspirasi untuk menerapkan sistem distrik the first past the post (FPTP) sudah digaungkan. Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana prospek penerapan sistem tersebut di Indonesia dan dampaknya bagi kualitas demokrasi Indonesia jika diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, komparatif, dan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan kesimpulan bahwa sistem FPTP mempunyai prospek untuk diterapkan dalam Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia karena mampu menyelesaikan masalah-masalah perwakilan yang ada. Selain itu, dampak terhadap kualitas demokrasi Indonesia dari sistem ini adalah berdampak positif berupa meningkatkan relasi antara wakil dan konstituennya, tetapi juga bisa berdampak negatif berupa tidak terwakilinya suara-suara masyarakat dalam distrik yang memilih partai dengan sedikit basis dukungan dalam daerah tersebut.
Persoalan Desain Kebijakan Carry Over Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum Muldan Halim Pratama; Ali Abdurahman; Mei Susanto
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 10 No. 1 (2020): April
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/ad.2020.10.1.139-169

Abstract

As a policy that bridges the legislation program between periods, carry over in Law No. 15 of 2019 is projected to be able to prevent waste and ineffectiveness of resources as well as provide certainty for promulgation in the legislation making. However, in practice, the carry over policy has not had a significant impact by only being able to pass one of the four bills with carry over status in the National Legislation Program (Prolegnas) 2020. That is related to the design of the carry over policy which contain several problems. This paper attempts to analyze the extent of the carry over policy can be realized in the legal politics of sustainable legislation making in Indonesia. The method used is juridical-sociological research with qualitative-descriptive data analysis. The result of this analysis show that the current design of carry over policy needs to be evaluated and adjusted with the established permanent and temporary legal policy, to make it capable to realizing savings and effectiveness of resources as well as providing certainty in the effort to realize the sustainability on legislation making in Indonesia. Sebagai kebijakan yang menjembatani program legislasi antarperiode, carry over dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 diproyeksikan mampu mencegah pemborosan dan inefektifitas sumber daya serta memberikan kepastian pengundangan dalam proses pembentukan UU. Namun, dalam praktiknya, kebijakan carry over tidak memberikan dampak yang signifikan dengan hanya mampu meloloskan satu dari empat rancangan undang-undang (RUU) yang berstatus carry over dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Hal ini berkaitan dengan desain kebijakan carry over yang mengandung beberapa persoalan. Tulisan ini berusaha menganalisis sejauh mana kebijakan carry over dapat diwujudkan dalam politik hukum pembentukan UU yang berkelanjutan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan teknik analisis data kualitatif-deskriptif. Hasil analisis menunjukan, desain kebijakan carry over yang ada saat ini perlu dievaluasi serta disesuaikan dengan politik hukum permanen dan temporer yang telah ditetapkan, agar mampu mewujudkan penghematan dan efektifikasi sumber daya serta memberikan kepastian dalam upaya mewujudkan pembentukan UU yang berkelanjutan di Indonesia.