Kesenjangan di sektor pendidikan karena maraknya sekolah negeri berlabel unggul yang digagas pemerintah di hampir setiap daerah membuka jurang kesenjangan yang begitu lebar dengan sekolah lain yang berstatus tidak unggul. Merespon hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk Lain Yang Sederajat. Peraturan PPDB Zonasi tersebut juga telah diperbaharui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan sistem zonasi pada PPDB tingkat SMA di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara, dokumentasi dan studi literature. Dengan landasan kajian model implementasi Van Meter and Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) implementasi kebijakan sistem zonasi memenuhi enam variabel Van Meter dan Van Horn seperti: a) sasaran dan tujuan kebijakan sistem zonasi di DIY sudah dijalankan dan mengacu pada Peraturan Gubernur DIY dan Peraturan Disdikpora tentang Juknis PPDB SMA/SMK Negeri,; b) sumber daya yang sudah tercukupi dengan adanya panitia PPDB serta sumber daya finansial yang cukup memadai; c) Karakteristik agen pelaksana yakni Gubernur DIY bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY telah menyiapkan peraturan dan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kemudian Satuan Pendidikan di tingkat SMA yang melaksanakan PPDB tersebut termasuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan syarat dan prosedurnya. d) adanya disposisi dari implementor kebijakan. e) Komunikasi antar organisasi pelaksana ditunjukkan dengan adanya koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta komunikasi di level pelaksana pemerintah daerah yakni antara Disdikpora dan SMA di DIY. f) Lingkungan ekonomi, social dan politik ditunjukkan dengan pemerataan akses layanan pendidikan tersebar bagi siswa kalangan manapun, lingkungan politik adanya kebijakan yang berbeda antara pusat dan daerah dalam penetapan usia siswa sebagai syarat dalam PPDB
Copyrights © 2020