Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan No. 56/PUU-XIV/2016 yang menghapuskan kewenangan Pemerintah Pusat terkait dengan pembatalan Perda melalui mekanisme executive review sebagaimana tertuang di dalam Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan cara melakukan library research. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 telah mengabaikan konvensi ketatanegaraan selama ini mengenai kewenangan executive review terhadap Perda yang dilakukan Pemerintah Pusat serta tidak mempunyai alasan yang cukup kuat untuk membedakan kewenangan executive review terhadap Perda dengan executive review terhadap Perkada.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020