Indonesia merupakan negara yang tidak hanya menganut satu agama saja. Akan tetapi menganut lebih dari satu agama. Hal ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia harus memiliki kebebasan dalam beragama dengan syarat tidak menganggu agama dan kepercayaan yang tidak dianutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai implementasi nilai pancasila dalam kehidupan pluralisme agama. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Dimana pembahasan dan teori yang diperoleh berdasarkan hasil studi kepustakaan yang didapat dari beberapa buku dan jurnal. Yang dimana diperoleh hasil bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasia masih belum sepenuhnya terealisasi di tengah pluralisme agama karena masih banyak kejahatan terjadi yang mengatasnamakan agama. Oleh karena itu, kita harus benar-benar bisa menjiwai nilai yang terkanudng dalm pancasila, terutama sila pertama yang dijiwai pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar dalam menjamin hak kebebasan beragama. Dengan demikian, adanya pluralisme agama di Indonesia bisa disikapi dengan bijak dan benar.
Copyrights © 2021