Kertha Patrika
Vol 42 No 2 (2020)

Model Pengawasan Penggunaan Pinjaman Luar Negeri : Studi World Bank dan IMF di Indonesia

Herman Suryokumoro (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Sukarmi Sukarmi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Hikmatul Ula (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2020

Abstract

Adanya utang luar negeri dalam era globalisasi ekonomi adalah sebuah keniscayaan. Pemberian bantuan oleh lembaga pemberi pinjaman seperti World Bank sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu pengawasan terhadap pengunaan luar negeri sangat penting. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan konseptual, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ungensi pengawasan utang luar negeri dan menggambarkan konstruksi pengawasan utang luar negeri baik secara internal maupun eksternal. Terdapat tiga alasan penting pengawasan terhadap penggunaan utang luar negeri sangat diperlukan. Pertama untuk menjamin tidak ada tendensi politik dari pemberian pinjaman tersebut yang dapat mengintervensi kebijakan Negara, kedua, memastikan utang tersebut digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, dan ketiga untuk menjamin tidak ada penyelewengan atau praktek-praktek korupsi dalam penggunaan utang luar negeri. Konstruksi model pengawasan terhadap penggunaan pinjaman luar negeri dapat dilihat dari dua aspek: pertama, internal adalah model pengawasan oleh lembaga pemerintah –sebagai pengguna pinjaman- yaitu pada tahap pra perjanjian utang dengan pengawasan substantive procedural dan pengawasan pelaksanaan perjanjian utang agar sesuai dengan tujuan dan tidak dikorupsi. Pengawasan ini dilakukan oleh lembaga Negara (penegak hukum) maupun lembaga independen. Kedua, aspek eksternal adalah model pengawasan oleh lembaga pemberi pinjaman (World Bank dan IMF) yaitu dengan mekanisme yang ada dalam lembaga integritas (institutional integrity), penyelidikan dan pemberian sanksi oleh Suspension and Debarment Officer (SDO) dan World Bank Group Sanctions Board.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...