Problem hukum termuat dalam proses pembentukan Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kritikdari masyarakat bermunculan pasca draft rencana undang-undang itu diusulkan keDewan Perwakilan Rakyat dan telah diundangkan, karena ada beberapakekeliruan didalam proses pembentukan. Penelitian ini akan mengkaji prosespembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dilihat dari Asas-Asas PembentukanPeraturan Perundang-undangan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan. Adapun metode yang digunakan adalah normatifdan pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan dalam proses pembentukanUndang-Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas-asas sebagaimana diaturdalam undang-undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Copyrights © 2021