Penelitian ini membahas urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hingga kini, belum terdapat pengaturan hukum yang secara komprehensif mengatur kelembagaan Presiden, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan potensi konsentrasi kekuasaan pada cabang eksekutif. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya regulasi kelembagaan kepresidenan guna memperkuat prinsip checks and balances dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik ketatanegaraan, serta perbandingan dengan sistem presidensial di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden yang sangat luas belum diimbangi dengan batasan hukum yang terstruktur, sehingga memperlemah pengawasan legislatif dan yudikatif. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat prinsip negara hukum, dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia.
Copyrights © 2025