Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kebijakan insentif yang berkelanjutan dalam perlindungan lahan pertanian pangan di masa mendatang. Untuk menahan laju konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-Undang ini diharapkan dapat menahan laju konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah terkait dengan kebijakan pemberian insentif, akan tetapi kebijakan tersebutmasih berbasis lahan, sehingga insentif hanya diberikan kepada pemilik lahan pertanian yang tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan. Di mana dengan perkembangan teknologi sekarang ini serta untuk menjaga ketahanan pangan, maka pengembangan varietas unggul pertanian tidak harus dikembangkan berbasis lahan. Oleh karena itu, untuk menjaga ketahanan pangan, diperlukan suatu upaya untuk mengembangkan kebijakan yang tidak hanya berbasis lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan logika berpikir deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa kebijakan pemberian insentif kepada petani masih berbasis luas lahan, di mana salah satu pertimbangan pemberian insentif adalah memiliki luas tanam paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dan kebijakan pemberian insentif kepada petani dalam rangka perlindungan lahan pertanian dinilai kurang tepat, karena insentif yang diberikan masih berupa program reguler yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Copyrights © 2021