Tujuan Penulisan ini adalah untuk menganalisis perspektif hokum penulisan setifikasi halal dalam upaya perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif betujuan meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian hukum normatif berfungsi untuk memberikan argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peran yang besar dari MUI untuk mengeluarkan fatwa terhadap kehalalan suatu produk sangat penting karena sebelum BPJPH belum terbentuk maka penanganan sertifikat halal dijalankan LPPOM beserta MUI. MUI saat ini tidak memiliki otoritas untuk memantau sirkulasi makanan non-halal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020