Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan Praperadilan di dalam KUHAP dan pengaturan Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wewenang Praperadilan dalam sejumlah ketentuan KUHAP hanya disediakan oleh Undang-undang untuk menguji “sebagian” kewenangan Penyidik dalam melakukan Penyidikan dan “sebagian” kewenangan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian Penyidikan, penutupan perkara demi hukum, dan penghentian penuntutanBerdasarkan Peraturan Praperadilan di dalam KUHAP berdasarkan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP mempunyai unsur-unsur yang mengatur tentang kewenangan atau objek Praperadilan adalah: 1) kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, Penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan.
Copyrights © 2020