JUSTISI
Vol 7, No 2 (2021): Juli 2021

Quo Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi

Asriyani, Arini (Unknown)
Ambarwati, Auliah (Unknown)
Nurdin, Muhammad Nur Iqbal (Unknown)
Darmawansya, Andi (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2021

Abstract

Penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia hingga kini belum terselesaikan dengan baik karena sejumlah masalah, baik dalam tingkat infrastruktur maupun suprastruktur hukum yang memadai. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis arah kebijakan Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan : statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penanganan paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia, sejauh ini telah dilakukan beberapa upaya oleh Kepolisian. Akan tetapi, pemberantasan penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia tidak cukup apabila hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian saja, tetapi juga harus melibatkan beberapa pihak dalam membangun kesadaran bersama

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Justisi provides a forum for publishing research articles, reviewer articles from academics, analyst, practitioners who are interested in providing literature on Legal Studies in all aspects. Scientific articles covering among them : 1. Criminal Law; 2. Civil Law; 3. Constitutional Law; 4. State ...