Darmawansya, Andi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Quo Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi Asriyani, Arini; Ambarwati, Auliah; Nurdin, Muhammad Nur Iqbal; Darmawansya, Andi
JUSTISI Vol 7, No 2 (2021): Juli 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v7i2.1365

Abstract

Penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia hingga kini belum terselesaikan dengan baik karena sejumlah masalah, baik dalam tingkat infrastruktur maupun suprastruktur hukum yang memadai. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis arah kebijakan Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan : statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penanganan paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia, sejauh ini telah dilakukan beberapa upaya oleh Kepolisian. Akan tetapi, pemberantasan penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia tidak cukup apabila hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian saja, tetapi juga harus melibatkan beberapa pihak dalam membangun kesadaran bersama
Hakikat Ketentuan Transisional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Rakia, Alwiyah Sakti Ramdhon Syah; Simanjuntak, Kristi Warista; Hidaya, Wahab Aznul; Darmawansya, Andi
Amsir Law Journal Vol 3 No 1 (2021): October
Publisher : Faculty of Law, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36746/alj.v3i1.44

Abstract

In the process of drafting regulations, transitional provisions are used in order to overcome the legal vacuum, legal certainty, legal protection, and regulate other matters of a transitional nature. In terms of nomenclature, transitional provisions are referred to by different terms but are considered to have the same meaning. However, the terms of the transitional provisions have certain differences. This study aims to answer the nature of the transitional provisions in every formation of legislation, as well as the status of meaning between the terms “Ketentuan Peralihan” and “Aturan Peralihan” which have the same meaning status in the system of forming legislations. The results of this study indicate that the preparation of the “Transitional Provisions” material in the Appendix to Law Number 15 of 2019 is not adequately used in the preparation of “Aturan Peralihan” in the constitution. This is because the essence of the preparation of transitional provisions in the constitution is not only in order to overcome the legal vacuum, legal certainty, legal protection, and regulate other matters of a transitional nature, but also because of the transfer of power.