Kelompok Wanita Tani (KWT) Bungong Seulanga selaku mitra sudah menghasilkan emping jagung sejak tahun 2018 namun sampai sekarang belum dikelola secara profesional. Hal ini diketahui dari hasil observasi dan wawancara bahwa pelaku agroindustri belum mengerti tentang analisis usaha dan juga tidak memahami tentang legalisasi usaha. Melalui Program pengabdian kepada masyarakat, tim pengabdi bertujuan untuk: (1) Memberikan pelatihan tentang analisis usaha yang terdiri dari analisis biaya produksi, penerimaan, keuntungan, tingkat kelayakan usaha (R/C ratio), dan harga pokok penjualan (HPP) yang menguntungkan agroindustri. (2) Memberikan penyuluhan tentang legalisasi usaha berupa izin usaha, izin dinkes, dan sertifikasi halal. Pelatihan dilakukan dengan cara memberikan materi dan contoh kasus kemudian diikuti dengan praktek langsung dari para pelaku agroindustri. Penyuluhan dilakukan dengan cara memberikan materi terkait dengan legalitas usaha serta membagikan modul atau brosur yang berkaitan dengan proses legalisasi usaha. Hasil dari kegiatan pengabdian adalah mitra bisa melakukan analisis usaha secara sederhana dan mengerti tentang tata cara pengurusan izin usaha mikro, izin P-IRT dan sertifikasi halal. Proses pemberdayaan berlangsung dengan baik berkat dukungan dari semua pihak.
Copyrights © 2021