Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka mengendalikan peningkatan jumlah perokok di Indonesia. KTR juga dibuat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak kesehatan yang ditimbulkan, baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif. Beberapa provinsi telah mengadopsi kebijakan KTR ke dalam peraturan daerah masing-masing provinsi. Salah satunya Jakarta, yang mengadopsi kebijakan KTR melalui regulasi Kawasan bebas asap rokok. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kebijakan KTR dan pengadopsian KTR di pemprov DKI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Jakarta (khususnya para remaja) tentang kebijakan KTR di tingkat nasional dan local. Temuan dari kegiatan sosialisasi KTR dan peran serta remaja dalam mendukung implementasi KTR adalah dengan turut berperan aktif dalam menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan Yayasan Bina Anak Pertiwi.
Copyrights © 2021