Pertimbangan keadilan substantif Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/PA Klk.dalam menetapkan adhalnya wali sangat tepat, karena dalam fakta persidangan sesuai Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/Pa Klk., bahwa calon suami pemohon memiliki 9 (sembilan) orang isteri tidak dapat dibuktikan, sehingga orang tua pemohon menolak untuk menikahkan pemohon adalah tidak benar. Dalam fakta persidangan menjelaskan bahwa tidak ada halangan baik hukum negara maupun hukum Islam yang menolak perkawinan pemohon dan calon suami pemohon, kedua mempelai juga telah bekerja dan cukup umur serta siap untuk menikah. Agar tidak terjadi perbuatan dosa dan hal-hal yang melanggar hukum, maka perkawinan harus dilaksanakan meskipun walinya adhal menjadi wali nikah. Perkawinan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum Islam karena telah memenuhi rukunnya. Sehingga, perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor: 2/Pdt.P/2010/PA Klk. adalah sah.
Copyrights © 2020