Hukum Islam tidak dapat dipandang hanya dari aspek hukumnya saja, tetapi banyak hal-hal yang mendasar yang harus diketahui seperti soal hikmah, prinsip, dasar-dasar, pokok-pokok, tujuan dan aspek-aspek lainnya. Karena itu umat Islam memerlukan penyegaran terhadap warisan fikih klasik (historis) sembari terus menggali metafisik hukum Islam yang masih terpendam di bagian dasar hukum Islam. Pemahaman terhadap sumber hukum Islam mengharuskan adanya penalaran yang sestematis dan logis. Hukum Islam diyakini bagi umat Islam sebagai hukum yang bersumber pada wahyu Tuhan. Hal ini didasarkan kepada sumber hukum Islam adalah alquran dan al-sunnah. Namun demikian diakui bahwa alquran dan al-sunnah tidak selalu menampakkan secara tersurat untuk setiap persoalan kehidupan, sementara permasalahan yang dihadapi semakin banyak dan kompleks. Penelitian ini ingin melihat hal-hal istilah yang berkaitan dengan hukum Islam baik itu din, syariah, fikih, qoul, fatwa, qanin/qonun dan qadha. Karena dalam pengkajian hukum Islam ini adalah hal yang sangat mendasar yang harus dipahamai. Penelitian ini bersifat library research yang memuat rujukan kitab-kitab mengenai istilah-istilah dalam hukum Islam.
Copyrights © 2021