Badamai Law Journal
Vol 5, No 1 (2020)

PENGAWASAN PEMERIKSAAN SAKSI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK

Lina Majdina (Unknown)
Rahmida Erliyani (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Suprapto Suprapto (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2021

Abstract

Ketidakjelasan terkait pengawasan pemeriksaan saksi dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma 4/2020 menimbulkan beberapa potensi permasalahan diantaranya karena ketidakjelasan tanggungjawab pengawasan proses pemeriksaan saksi dan/atau ahli tersebut diantaranya potensi saksi berinteraksi satu sama lain sebelum memberikan kesaksian atau waktu pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik secara visual melalui media elektronik saksi terlihat baik-baik saja akan tetapi sebenarnya saksi mendapat tekanan/ancaman dalam memberikan keterangannya sehingga keterangan saksi dapat dikondisikan sesuai kehendak pihak tertentu. Jenis penelitian hukum ini normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan legislatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif, sifat penelitian ini adalah preskriptif analitis, jenis Penelitian Berorientasi Reformasi dengan sumber primer bahan sekunder, bahan hukum sekunder , dan bahan hukum tersier diperoleh melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Pengawasan pemeriksaan saksi perkara pidana secara elektronik, Perma 4/2020 tidak jelas mengatur terkait kewenangan pengawasan pemeriksaan saksi secara elektronik akan tetapi ketentuan dalam KUHAP menyatakan Hakim Ketua sidang wajib memastikan saksi memberikan keterangan secara bebas, sebagaimana teori kewenangan dimana kewenangan secara atribusi dimana kewenangan pengawasan pemeriksan saksi ada pada Hakim Ketua Sidang. Kedua, Mahkamah Agung kurang jelas terkait pengaturan pengawasan pemeriksaan saksi secara elektronik khususnya terkait tanggungjawab pengawasan pelaksanaannya guna menghindari potensi-potensi pelanggaran ketentuan pemeriksaan saksi secara elektronik dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP.

Copyrights © 2020