This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
Lina Majdina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAWASAN PEMERIKSAAN SAKSI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK Lina Majdina; Rahmida Erliyani; Suprapto Suprapto
Badamai Law Journal Vol 5, No 1 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i1.10830

Abstract

Ketidakjelasan terkait pengawasan pemeriksaan saksi dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma 4/2020 menimbulkan beberapa potensi permasalahan diantaranya karena ketidakjelasan tanggungjawab pengawasan proses pemeriksaan saksi dan/atau ahli tersebut diantaranya potensi saksi berinteraksi satu sama lain sebelum memberikan kesaksian atau waktu pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik secara visual melalui media elektronik saksi terlihat baik-baik saja akan tetapi sebenarnya saksi mendapat tekanan/ancaman dalam memberikan keterangannya sehingga keterangan saksi dapat dikondisikan sesuai kehendak pihak tertentu. Jenis penelitian hukum ini normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan legislatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif, sifat penelitian ini adalah preskriptif analitis, jenis Penelitian Berorientasi Reformasi dengan sumber primer bahan sekunder, bahan hukum sekunder , dan bahan hukum tersier diperoleh melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Pengawasan pemeriksaan saksi perkara pidana secara elektronik, Perma 4/2020 tidak jelas mengatur terkait kewenangan pengawasan pemeriksaan saksi secara elektronik akan tetapi ketentuan dalam KUHAP menyatakan Hakim Ketua sidang wajib memastikan saksi memberikan keterangan secara bebas, sebagaimana teori kewenangan dimana kewenangan secara atribusi dimana kewenangan pengawasan pemeriksan saksi ada pada Hakim Ketua Sidang. Kedua, Mahkamah Agung kurang jelas terkait pengaturan pengawasan pemeriksaan saksi secara elektronik khususnya terkait tanggungjawab pengawasan pelaksanaannya guna menghindari potensi-potensi pelanggaran ketentuan pemeriksaan saksi secara elektronik dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP.