Pengelolaan dana desa, baik itu Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa, pemerintah desa perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Keterbatasan kemampuan, sumber daya maupun jaringan yang menjadi faktor pendukung terlaksananya suatu program atau kebijakan, mendorong pemerintah untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sehingga dapat terjalin kerja sama kolaboratif dalam mencapai tujuan program atau kebijakan. Adanya keterlibatan berbagai pihak memiliki potensi untuk memajukan desa dengan mengolaborasi sumber daya yang dimiliki oleh berbagai pihak. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan model collaborative governance dalam pengelolaan dana desa di Desa Lipulalongo, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi dokumen serta dianalisis dengan tahapan data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan dana desa di Desa Lipulalongo Kecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, kepolisian dan swasta. Kolaborasi dilakukan karena keterbatasan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah Desa Lipulalongo. Untuk melihat hal-hal yang dianggap sangat penting yang dapat dijadikan prioritas, pemerintah melakukan musyawarah dari tingkat dusun (Musdus) kemudian ditingkat desa (Musdes).
Copyrights © 2020