Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
Vol. 27 No. 2 (2021): Mei

ANALISIS UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SEHUBUNGAN DENGAN TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER TERHADAP PEMBELI PERUMAHAN TERKAIT BELUM DIPENUHINYA PERIZINAN

Deshaini, Liza (Unknown)
Husnaini (Unknown)
Sudarna (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 May 2021

Abstract

Abstrak Akibat hukum terhadap perumahan yang dibangun di atas tanah yang belum mendapatkan izin yaitu pengosongan lokasi sampai dengan pembongkaran/perubuhan perumahan tersebut yang dilakukan oleh petugas atau tim terpadu yang berwenang untuk itu dan setelah mendapat perintah dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Palembang. Tanggung jawab Developer terhadap pembeli atas tanah perumahan yang belum mendapatkan izin yaitu secara hukum Developer sebagai penjual harus memberi jaminan kepada pembeli atas kenikmatan dan gangguan pihak ketiga yang merasa memiliki ataupun bentuk lain yang dapat mengganggu kenyamanan pembeli atas kepemilikan barang atau rumah yang dimiliki. Dan pada akhirnya Developer mengganti kerugian konsumen dengan mengembalikan uang muka yang telah diberikan oleh konsumen karena developer telah melanggar hak konsumen sehingga konsumen tidak dapat menempati rumah tersebut karena belum dipenuhinya perizinan. Kata Kunci : Akibat Hukum, Tanggung Jawab, Kerugian Konsumen Abstract The legal consequences for housing built on land that have not received a permit are the emptying of the location until the demolition / demolition of the housing carried out by an official or integrated team authorized to do so and after receiving orders from the Head of the Palembang City Spatial Planning and Building Planning Service. The Developer's responsibility to buyers of residential land that has not yet received a permit is that legally the Developer as a seller must guarantee the buyer for the enjoyment and disturbance of third parties who feel they have or in other forms that can interfere with the buyer's comfort for the ownership of the goods or houses owned And in the end the developer compensates the consumer by returning the down payment that has been given by the consumer because the developer has violated consumer rights so that consumers cannot occupy the house because the permits have not been fulfilled.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Disiplin

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke ...