Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta tahap II sudah dimulai pada tanggal 11 September 2020 yang lalu. Positivity rate sebesar 14,1 persen, dan peningkatan kasus diatas 1000 perhari menjadi dasar yang kuat. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta mengamanatkan untuk berfokus pada penegakan Hukum. Penerapan PSBB Tahap II ini memacu banyak sekali pro dan kontra, terutama masyarakat yang terdampak. Penelitian ini menggunakan metode analisis Social Network Analysis (SNA), guna mengidentifikasi respon dan pola gerakan digital masyarakat Jakarta. Pengolahan big-data berupa 2129 tweets menggunakan Aplikasi Rstudio dan Phyton programming language, dapat disimpulkan bahwa 54 persen masyarakat mendukung, dan 46 persen kurang mendukung kebijakan tersebut. Analisa tanggapan emosi, terdapat 70 tweets berpadangan positif, 57 tweets percaya terhadap pemerintah, dan 56 tweets mengatisipasi dampak kebijakan, sisanya netral. Diketahui, opini publik terkait kebijakan PSBB dibentuk oleh akun media massa, dan akun pribadi tokoh masyarakat (pejabat publik, selebriti, aktivis, dan wartawan). PSBB Jakarta Tahap II menunjukkan bahwa adanya ketidakpastian pengelolaan resiko di tengah masyarakat bersifat mengikuti prosedur atau social conservative dan belum menyentuh sisi social substantive-nya. Selain itu, panoptisme sebagai unsur pengawasan merupakan kepanjangan tangan kekuasaan untuk mempertahankan struktur masyarakat dan persepsi penguasa terhadap resiko pada masyarakat yang bersifat konservatif dan prosedural pula, terlihat dari menonjolnya unsur penegakan hukum dalam penerapan kebijakan PSBB tahap II tersebut.
Copyrights © 2021