Tindakan korupsi di sektor swasta yang diatur di dalam UNCAC contohnya adalah tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment- kekayaan yang diperoleh dari cara tidak wajar), penggelapan kekayaan di sektor swasta, penyuapan di sektor swasta, dan perdagangan pengaruh. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai suap di sektor swasta menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Isi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) memberikan penjelasan mengenai suap pada sektor publik dan swasta. Dalam hal sektor swasta dijelaskan dalam Pasal 12, 15 dan Pasal 21 United Nations Convention against Corruption (UNCAC). UUD 1945 NKRI, yaitu pada Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dala Pasal 209 ayat (1), Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2021