Tulisan ini berjudul perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap efek samping pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Latar belakang tulisan ini yaitu dibuat karena masih ada keresahan yang terjadi di masyarakat mengenai perlindungan hukum apabila terjadinya efek samping pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan di Indonesia sejak bulan Januari 2021 kemarin. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, buku, dan internet yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Adapun tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat apabila terjadi efek samping pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap efek samping pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yakni bentuk perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif yang berupa pertanggung jawaban negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Serta adanya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat apabila tidak terlaksananya pertanggung jawaban tersebut ialah dengan upaya hukum gugatan perdata biasa, Citizen lawsuit, dan class action.
Copyrights © 2021