Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta sebuah karya. Dimana hak eksklusif tersebut terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta sedangkan hak ekonomi merupakan hak untuk memperoleh keuntungan dari ciptaan yang ia hasilkan. Salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta adalah desain grafis. Desain grafis merupakan bentuk seni yang merupakan kombinasi dari elemen grafis seperti bentuk, garis, warna dan sebagainya yang dirancang sedemikian rupa dengan tujuan untuk dapat menjadi sarana agar melalui desain tersebut bisa menyampaikan informasi atau sesuatu hal yang ingin disampaikan. Seiring berjalannya waktu teknologi berkembang pesat yang mempermudah masyarakat menggunakan ciptaan milik orang lain tanpa izin pencipta. Artikel ini diangkat menggunakan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan data sekunder. Pada dasarnya perlindungan desain grafis sama dengan perlindungan ciptaan lainnya, dikarenakan desain grafis merupakan ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang. dimana tidak semua desain grafis yang digunakan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran, hal ini dikarenakan pencipta memiliki hak untuk mendistribusikan ciptaannya. Tidak hanya itu terdapat juga lisensi yang memperbolehkan masyarakat menggunakan ciptaan pencipta sesuai dengan syarat yang berlaku.
Copyrights © 2021