Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, termasuk pengangkatan Perangkat Desa. Namun dalam hal pengangkatan Perangkat Desa masih sering mengedepankan prinsip kekeluargaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, ingin mengetahui pengaturan tentang pengankatan Perangkat Desa, kedua untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana penerapan asas keterbukaan dalam pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pengangkatan Perangkat Desa baik di tingkat pusat maupun daerah sudah di desain sesuai kebutuhan yang ada di masyarakat, kemudian implemtasi penerapan asas keterbukaan dalam pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan sejauh ini masih belum dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku disebabkan partisipasi masyarakat yang rendah juga perlu terobosan baru sosialisasi melalui medis sosial.
Copyrights © 2021